Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Terlanjur Di Blokir
- Meskipun batas waktu aktivasi kartu sim prabayar telah melewati batas
waktu yang telah di tentukan yakni 28/02/2018,akan tetapi KOMINFO
memberikan beberapa tahap dengan menerapkan skema pemblokiran
kartu.Tahap pertama dengan melakukan pemblokiran layanan panggilan dan
sms keluar ( Outgoing ),namun pengguna kartu sim prabayar masih bisa
untuk menerima panggilan telepon dan sms,serta masih bisa untuk
menggunakan paket data internet.Masa pemblokiran ini berlaku mulai 1
Maret 2018 - 31 Maret 2018,dan jika pelanggan belum melakukan proses
registrasi ulang kartu sim prabayar menggunakan KK dan KTP,maka
selanjutnya akan di lakukan proses pemblokiran pada tahap kedua mulai 1
April 2018.
Bagi
pelanggan kartu sim prabayar yang belum melakukan proses registrasi
ulang menggunakan KK dan KTP pada 1 April - 30 April,maka proses
pembolikarn kartu tahap kedua akan berlaku.Yaitu pengguna tidak bisa
melakukan penggilan keluar ( Incoming ),SMS dan juga tidak bisa
mengakses data internet.Jadi pengguna kartu prabayar sekarang masih ada
waktu untuk melakukan proses registrasi ulang kartu sim prabayar sebelum
1 Mei 2018,karena nanti pada tanggal tersebut akan di lakukan
pemblokiran total bagi kartu sim prabayar yang belum melakukan proses
registrasi ulang kartu.Nah,bagi anda yang masih bingung mengenai cara
registrasi ulang kartu sim atau bagi anda yang ingin mengaktifkan kartu
sim prabyar yang sudah terlanjur ke blokir.Di sini kami akan memberikan
informasi mengenai Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Telah
Terblokir,silahkan anda simak ulasannya berikut ini.
Proses
registrasi ulang kartu sim prabayar berlaku bagi pelanggan baru dan
pelanggan lama,dengan menggunakan NIK dan Nomor KK sesuai dengan
peraturan KOMINFO sebelum 1 Mei 2018.Tidak terkecuali bagi kartu sim
prabayar yang sudah mengalami tahap pemblokiran pertama dan kedua,untuk
cara registrasi ulangnya silahkan bisa anda lihat di bawah ini :
1.Cara Registrasi Bagi Pelanggan Baru
Pengguna kartu Indosat,Smartfren dan Tri
ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Pengguna Kartu XL dan Axis
ketik Daftar#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Pengguna Kartu Telkomsel
ketik REG<spasi>NIK#NomorKK kirim ke 4444
2.Cara Registrasi Bagi Pelanggan Lama
Pengguna kartu Indosat,Smartfren dan Tri
ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Pengguna Kartu XL dan Axis
ketik ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Pengguna Kartu Telkomsel
ketik ULANG<spasi>NIK#NomorKK kirim ke 4444
Demikianlah informasi dari kami mengenai Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Terlanjur Di Blokir,semoga
informasi yang telah kami bagikan di atas bisa bermanfaat,terutama bagi
anda pengguna kartu sim prabayar yang belum melakukan proses registrasi
ulang menggunakan KTP dan KK.Terima kasih telah berkunjung di blog kami
!
EmoticonEmoticon