Tuesday, March 5, 2019

Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Terlanjur Di Blokir - Meskipun batas waktu aktivasi kartu sim prabayar telah melewati batas waktu yang telah di tentukan yakni 28/02/2018,akan tetapi KOMINFO memberikan beberapa tahap dengan menerapkan skema pemblokiran kartu.Tahap pertama dengan melakukan pemblokiran layanan panggilan dan sms keluar ( Outgoing ),namun pengguna kartu sim prabayar masih bisa untuk menerima panggilan telepon dan sms,serta masih bisa untuk menggunakan paket data internet.Masa pemblokiran ini berlaku mulai 1 Maret 2018 - 31 Maret 2018,dan jika pelanggan belum melakukan proses registrasi ulang kartu sim prabayar menggunakan KK dan KTP,maka selanjutnya akan di lakukan proses pemblokiran pada tahap kedua mulai 1 April 2018.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu SIM Yang Terlanjur di Blokir
Bagi pelanggan kartu sim prabayar yang belum melakukan proses registrasi ulang menggunakan KK dan KTP pada 1 April - 30 April,maka proses pembolikarn kartu tahap kedua akan berlaku.Yaitu pengguna tidak bisa melakukan penggilan keluar ( Incoming ),SMS dan juga tidak bisa mengakses data internet.Jadi pengguna kartu prabayar sekarang masih ada waktu untuk melakukan proses registrasi ulang kartu sim prabayar sebelum 1 Mei 2018,karena nanti pada tanggal tersebut akan di lakukan pemblokiran total bagi kartu sim prabayar yang belum melakukan proses registrasi ulang kartu.Nah,bagi anda yang masih bingung mengenai cara registrasi ulang kartu sim atau bagi anda yang ingin mengaktifkan kartu sim prabyar yang sudah terlanjur ke blokir.Di sini kami akan memberikan informasi mengenai Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Telah Terblokir,silahkan anda simak ulasannya berikut ini.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu SIM Yang Terlanjur di Blokir / Rusak

Proses registrasi ulang kartu sim prabayar berlaku bagi pelanggan baru dan pelanggan lama,dengan menggunakan NIK dan Nomor KK sesuai dengan peraturan KOMINFO sebelum 1 Mei 2018.Tidak terkecuali bagi kartu sim prabayar yang sudah mengalami tahap pemblokiran pertama dan kedua,untuk cara registrasi ulangnya silahkan bisa anda lihat di bawah ini : 


1.Cara Registrasi Bagi Pelanggan Baru

Pengguna kartu Indosat,Smartfren dan Tri

ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Pengguna Kartu XL dan Axis

ketik Daftar#NIK#NomorKK kirim ke 4444

Pengguna Kartu Telkomsel

ketik REG<spasi>NIK#NomorKK kirim ke 4444

2.Cara Registrasi Bagi Pelanggan Lama

Pengguna kartu Indosat,Smartfren dan Tri

ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Pengguna Kartu XL dan Axis

ketik ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444

Pengguna Kartu Telkomsel

ketik ULANG<spasi>NIK#NomorKK kirim ke 4444

Demikianlah informasi dari kami mengenai Cara Mengaktifkan Kartu SIM Yang Terlanjur Di Blokir,semoga informasi yang telah kami bagikan di atas bisa bermanfaat,terutama bagi anda pengguna kartu sim prabayar yang belum melakukan proses registrasi ulang menggunakan KTP dan KK.Terima kasih telah berkunjung di blog kami !



 
 


EmoticonEmoticon